Bagi yang ingin membeli tanah di daerah jawa pasti bingung dengan 1 Ru berapa meter persegi. Meskipun bukan ukuran tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional/ BPN namun istilah Ru masih sering digunakan hingga sekarang.
Ru biasanya dipakai untuk tanah yang belum ada sertifikat seperti petok D atau letter C. Jika sudah memiliki sertifikat kebanyakan pakai meter persegi. Oh iya Indonesia menggunakan sistem pengukuran SI (Système International d’Unités).
1 Ru Berapa Meter Persegi
Menurut perhitungan 1 Ru itu 3,75 m x 3,75 m yang artinya 14,0625 meter persegi. Namun untuk mempermudah sering dibulatkan menjadi 14 m².
Dengan ukuran tersebut tidak heran banyak tanah di Jawa yang memiliki lebar dan panjang tanah dengan kelipatan 3,75 seperti 7,5 atau 11,25 atau 15 atau 90 m. Sebut saja tanah 1 kotak 100 ru dengan lebar 15 dan panjang 93,75 m.
Sekarang istilah Ru tak hanya digunakan untuk tanah kelipatan 3,75. Sebut saja orang yang menjual 10 x 70 m yang berarti total 700 m²/ 14 m² = 50 ru. Alasannya karena tanah telah dipecah, tanah terkikis irigasi atau bisa juga karena pengukuran yang salah.
Sebutan lain untuk tanah yang memiliki luas 3,75 m x 3,75 m adalah tumbak, bata dan ubin. Selain itu masih ada satuan luas tanah lain di atas Ru yang digunakan untuk tanah perkebunan sejak jaman Hindia Belanda yaitu,
- 1 Sangga = 5 Ru
- 1 Prowolon = 31,25 Ru
- 1 Sidu (paron) = 62,5 Ru
- 1 Iring = 125 Ru
- 1 Lupit = 250 Ru
- 1 Bau (bahu, bouw) = 500 Ru
Dengan adanya program Pemerintah untuk sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, kemungkinan istilah Ru dan kawan-kawan bakal ditinggalkan. Sertifikat tanah yang diterbitkan BPN selalu menggunakan meter persegi. Selain itu perhitungan harga lebih mudah dilakukan dengan meter persegi.
Contoh Hitungan 1 Ru Berapa Meter Persegi
Misalnya ada pemilik tanah di daerah Madiun Jawa Timur menawarkan tanah sawah 50 Ru dengan harga Rp 4.000.000 per Ru.
Luas tanah dalam meter persegi dihitung dengan 50 x 14 m² = 700 m². Sedangkan harga tanah per meter persegi adalah Rp 4.000.000 dibagi 14 m² sama dengan Rp 285.714. Perhitungannya sederhana yang sering dibulatkan ke atas menjadi Rp 286.000.
Contoh lain penjual tanah di daerah Ponorogo Jawa Timur menjual tanah 62 Ru dengan harga Rp 5.500.000 per Ru.
Luas tanah dalam meter persegi dihitung dengan 62 x 14 m² = 868 m². Sedangkan harga tanah per meter persegi adalah Rp. 5.500.000 dibagi 14 m² sama dengan Rp 392.857. Dibulatkan ke atas hasilnya seharga Rp. 393.000.
Jika bertransaksi dengan penjual tersebut sebaiknya tetap memakai Ru untuk mempermudah jual beli. Pasaran harga tanah di desa Jawa kebanyakan pakai Ru jadi harap maklum.
Sebaliknya kalau kalian ingin mencari nilai Ru dari tanah, tinggal cari luas dengan menghitung panjang kali lebar lalu dibagi 14 m². Misal lebar tanah 12 m dengan panjang 30 m maka luas total 12 x 30 = 360 m² lalu dibagi 14 m² = 25,71 Ru.
Tidak ada masalah memakai Ru saat jual beli tanah. Nanti untuk mengurus Pph (Pajak Penghasilan) dan BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang diperhitungkan adalah total nilai transaksi.
Harga tanah per ru atau m² hanya digunakan untuk menentukan nilai transaksi. Pihak BPN akan menghitung dari luas tanah dan harga pasaran sebelum ACC harga transaksi jual beli. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan untuk menurunkan pajak penjual dan pembeli.
Kesimpulan
Jawaban dari pertanyaan 1 Ru berapa meter persegi adalah 3,75 m x 3,75 meter = 14,0625 meter persegi. Di lapangan banyak yang membulatkan menjadi 14 m² agar lebih mudah dihitung.
Biasanya digunakan untuk tanah sawah yang belum bersertifikat, harga pasaran lebih murah dibandingkan yang dijual dengan m².
Bagi yang membeli tanah tanpa sertifikat, disarankan melakukan pembayaran penuh setelah pengukuran tanah. Kenapa? Sering kali luas tanah tidak sesuai dengan kata penjual. Beda 1-2 ru kan lumayan duitnya.