Apa Arti Force Majeure JNE

Ketika mengecek resi pengiriman barang melalui JNE, ada status yang sering bikin bingung yaitu Force Majeure. Apa arti istilah ini dan yang harus dilakukan oleh calon penerima barang?

Status Force Majeure sering kali muncul setelah With Delivery Courier [KOTA Penerima]. Seharusnya ketika barang sudah ditangan kurir maka hari itu sudah sampai di tangan penerima. Namun ternyata barang tak kunjung tiba.

Arti Force Majeure JNE

Force Majeure diambil dari bahasa Perancis yang di Indonesia disebut dengan istilah Keadaan Kahar.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia.

Keadaan Kahar menurut PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH artinya suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

  • bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gunung meletus, angin topan dll.
  • bencana non alam seperti bencana sosial, pemogokan, kebakaran dan gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.

Jika keterlambatan pengiriman karena perbuatan atau kelalaian pihak pengiriman tidak bisa digolongkan ke dalam Force Majeure.

Balik ke arti Force Majeure JNE, bisa disimpulkan bahwa kurir tidak dapat mengirimkan barang karena terhalang oleh bencana alam maupun non alam.

Seperti kita ketahui dari berita, wilayah Indonesia banyak yang mengalami banjir, bahkan ada demo atau pemogokan. Kejadian seperti ini menyebabkan pengiriman barang ditunda hingga keadaan dirasa sudah aman.

Apa yang Harus Dilakukan Jika JNE Force Majeure?

Apa yang Harus Dilakukan Jika JNE Force Majeure?

Kalau muncul Force Majeure di status resi pengiriman, kalian bisa bertanya ke Customer Service tentang dimana barang kalian sekarang. Kalian cukup tunjukkan nomor resi, nama penerima, alamat dan nomor telepon.

Pilihan lebih cepat adalah menjemput sendiri. Biasanya status Force Majeure muncul setelah With Delivery Courier dan Received at Warehouse di kota penerima.

Ini berarti barang tersebut sudah ada di gudang JNE terdekat, kalian bisa langsung menjemput di sana. Kalaupun tidak ada biasanya sudah dibawa kurir keliling mengirimkan barang.

Lama tidaknya penundaan pengiriman tergantung dari bencana yang terjadi. Jika demo maka hanya tertunda 1 harian saja namun untuk banjir harus menunggu air surut.

Bagi yang tidak punya waktu mengambil sendiri barang ke JNE terdekat, silahkan menunggu barang hingga batas waktu estimasi pengiriman. Lebih dari itu kalian bisa protes ke Customer Service di Call Center atau Sosial Media.

Kesimpulan

Arti Force Majeure JNE adalah pengiriman barang yang tertunda karena keadaan yang terjadi di luar kehendak JNE. Bisa disebabkan bencana alam (banjir, tanah longsor) ataupun non alam (demo, pemogokan, kebakaran).

Satu hal yang menjadi perbincangan, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dijadikan alasan untuk Force Majeure. Apalagi banyak kota sering menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), akses pengiriman barang pun dapat terkendala.

Tinggalkan komentar